JPU menyoroti adanya ketidaksesuaian dari pernyataan kuasa hukum pemohon, yang menyebutkan kalau penyebab kematian Vina dan Eky pada 2016, diduga karena kecelakaan lalu lintas tunggal.Dengan pengganda yang tinggi dan keberuntungan di pihaknya, kemenangan Pak Dadang langsung meledak hingga Rp a hundred seventy five juta! Semua kegagalannya di situs